TLMetrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 25 warga asing dan tiga warga Indonesia ditangkap terkait cyber crime. "Mereka melakukan penipuan lewat media cyber," kata Kapolri Komjen Sutarman di Mabes Polri, Kamis (31/10) siang.
Puluhan penjahat itu ditangkap di sembilan tempat terpisah. Sebagian besar tak melawan. Menurut Kapolri, hanya ada satu dari mereka yang berusaha kabur.
Kapolri mengatakan, modus yang mereka pakai adalah membajak email seseorang. Mengambil datanya. Nah, kata Kapolri, lewat email itulah mereka menakut-nakuti, mengambil dana orang lain, dan macam-macam kejahatan lain.
Kapolri memastikan, puluhan tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang ITE dan Pencucian Uang. "Mereka memasuki email seseorang, mengambil data, dan digunakan untuk kejahatan
Metrotvnews.com, Jakarta: A total of 25 foreigners and three Indonesian nationals arrested in connection with cyber crime. "They committed fraud through cyber media," said Chief of Police Commissioner General Sutarman at Police Headquarters, on Thursday (31/10) afternoon.
Dozens of criminals arrested in nine separate places. Mostly not resist. According to the Police, only one of those who tried to escape.
Police said they are using is the mode hijack someone's email. Retrieve its data. Well, said Chief of Police, by e-mail that they scare, taking other people's money, and various other crimes.
Police sure, dozens of suspects would be charged under the ITE Law and Money Laundering. "They enter the person's e-mail, retrieve data, and used for crime
